Bharada E Tersangka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa Terkait Pembunuhan Berencana

Bharada E Tersangka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa Terkait Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo dan para ajudannya. Bharada E tersangka tewasnya Brigadir J (foto;ist) --

RADAR PALEMBANG – Bareskri Polri akhirnya menetapkan Bharada E tersangka atas tewasnya Brigadir J dalam aksi tembah menembak yang dilatarbelakangi tuduhan pelecehan seksual di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan yang panjang. Tidak hanya itu, sebelum menetapkan satus tersangka, penyidik telah memeriksa 42 orang saksi dan melakukan gelar perkara.

Penetapan Bharada E tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diumumkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian pada Rabu, 3 Agustus 2022, malam.

BACA JUGA:Mahfud MD Bertemu Ayah Brigadir J, Ini Bukan Kriminal Biasa

Penyidik dalam menetapkan Bharada E tersangka atas tewasnya Brigadir J, pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima lima belas tahun.

Pasal 56 KUHP  berunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 55 KUHP: Pasal 55 KUHP: 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

 BACA JUGA:Kembali Dewi Tanjung Serang Putri Chandrawathi, Oh Cuma Parfum, Saya Pikir Yosua Pakai BH Ibu Jendral!

‘’Dengan demikian penyidik tidak menggunakan delik membela diri terhadap Bharada E,’’ujar Andi Rian.

Dia menjelaskan, 42 saksi yang sudah dimintai keterangan itu, berasal dari berbagai pihak. Beberapa diantaranya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

‘’Penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memintai keterangan 42 saksi. Keputusannya adalah menetapkan Bharada E sebagai tersangka,’’tegas Brigjen Pol Andi Rian.

Selain keterangan para saksi itu, penyidik juga mendapatkan dan menyita sejumlah barang bukti atas penetapan tersangka Bharada E. 

Menukil dari disway.id, Andi Rian membeberkan jenis-jenis barang bukti yang disita penyidik. Ada alat komunikasi berupa ponsel, CCTV.

BACA JUGA:13 Fakta Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Tembak Jarak Dekat

Ada juga sejumlah barang bukti yang didapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  baik yang diperiksa mapun yang sedang diperiksa laboratorium forensik.

Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan akan terus berkembang. Selain itu pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini penyidk akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis, 9 Agustus 2022. Pemanggilan dan pemeriksan atas Ferdy Sambo terakit dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Sayangnya, Andi Rian tak memberi rincian pukul berapa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa. "Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yosua," ujarnya.

BACA JUGA:Komnas HAM Buka CCTV Detik-Detik Jelang Tewas, Brigadir J, Ferdy, Putri dan Bharada E dalam 1 Rombongan

Saat itu, kuasa hukum keluarga Brigadir membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri menggunakan pasa 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi lengkap DePasal 340 KUHP  adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang, Penyidk Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdy Sambo,’’ujar Andi Rian.

Setelah keluarnya sprindik peningkatan status dari penyeledikan menjadi penyidikan, penyidik Mabes Polri pun langsung menangkap dan menahan Bharada E.

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Suasana Sebelum Brigadir J Meninggal, Choirul Anam: Banyak Informasi dari Bharada E

Saat penetapan Baharada E tersangka atas tewasnya Brigadir J, dia memang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

"Bharada E masih di Bareskrim. Setelah ini pemeriksaan terhadap dirinya adalah dalam status sebagai tersangka bukan lagi sebagai saksi," kata Andi Rian

Selain telah meminta keterangan 42 saksi,  penyidik Bareskrim Polri juga sedang melakukan pemeriksaan saksi tambahan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sementara itu, Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa sakit hati anaknya dituding melakukan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Komnas HAM Sudah Kantongi Lokasi Meninggal Brigadir J, Usut Pistol Glock 17 Bharada E, Ini Spesifikasinya

Seperti diketahui, dugaan awal kasus kematian Brigadir J disebut polisi karena dipicu adanya kekerasa seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Hingga sekarang, istri Ferdy Sambo belum muncul ke permukaan untuk memberikan kesaksian karena, kata Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dirinya masih terguncang.

Pihak keluarga Brigadir J justru menolak adanya dugaan tersebut karena terdapat sejumlah kejanggalan dan bukti-bukti yang diklaim mengarah kepada kasus pembunuhan berencana.

Samuel Hutabarat, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan rasa sakit hatinya sebagai orangtua Brigadir J yang dituding melakukan kekerasa seksual.

BACA JUGA:Ini Nama Asli Bharada E dan Foto-Foto Kesehariannya, Penembak Jitu Yang Tewaskan Brigadir Yosua

Kata Samuel, Brigadir J seolah sudah divonis bersalah melakukan tindakan asusila kepada atasannya. Padahal belum ada pernyataan hakim.

"Sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah. Ini menjadi pukulan berat," ujar Samuel, yang ditemani oleh Tim Advokat Hutabarat.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyambut baik penetapan Bharada tersangka atas tewasnya Brigadir J.  Dia juga sangat mengapresiasi rencana Bareskrim Polri yang akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo pada 9 Agustus mendatang.

 “Meskipun terlambat, namun ini merupakan sebuah kemajuan kerja dari pihak penyidik,”ujar Kamaruddin.

Kendati demikian, Kamruddin mengaku telah mendapatkan fakta bahwa, sebelum tewas Brigadir J telah mendapatkan ancaman pembunuhan. Adanya ancaman itu, dia ketahui dari Pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Siapa yang melakukan pengancaman itu, Kamaruddin menyebut squad lama.

Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga menyampaikan keinginannya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk membicarakan apa sebenarnya yang terjadi saat itu. (tim)

Sumber: disway.id