Pra Peradilan AP dan SI Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Terkait Perhitungan Kerugian Negara

Pra Peradilan AP dan SI Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Terkait Perhitungan Kerugian Negara

Suasana sidang praperadilan oleh tersangka AP dan SI yang dihadiri kuasa hukum keduanya di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 1 Agustus 2023.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Upaya permohonan pra peradilan yang ditempuh Anung D Prasetya (AP), mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam (SI), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk akhirnya ditolak.

Keduanya, AP dan SI mengajukan pra peradilan terkait kasus yang menimpanya yakni dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.

Sidang pra peradilan AP dan SI digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 1 Agustus 2023.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH, menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersangka.

BACA JUGA:Advokat Tergabung di GLDC Sumsel Kecam Rocky Gerung, Buntut Pernyataan yang Dinilai Hina Jokowi

"Memutuskan, dengan ini menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas hakim, Paul Marpaung SH MH.

Dalam pertimbangannya, hakim Paul Marpaung SH MH, menyatakan tidak sependapat dengan pemohon dan ahli yang mengatakan harus ada perhitungan BPK dalam penetapan tersangka.

Menurut hakim, bukti yang disajikan kejaksaan sudah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk. 

"Terkait apakah akuntan publik tersebut memiliki kapabilitas dalam perhitungan kerugian negara, itu sudah masuk pokok perkara," ujar hakim, Paul Marpaung SH MH.

BACA JUGA:Kaesang Mitra Outlet Hadirkan Produk Telkomsel di Desa Sri Tanjung Mesuji, Ini 2 Toko Lainnya?

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum kedua tersangka AP dan SI, mengatakan pihaknya menghargai keputusan praperadilan oleh hakim.

"Kita hargai keputusan pengadilan walaupun kita juga kecewa," katanya, enggan menyebutkan namanya.

Menurutnya, dalam kasus ini, belum ada perhitungan kerugian negara sebagaimana mestinya.

Delik materiil tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam sidang pra peradilan.

Sumber: