Sabu Masuk Desa, Polres Muba Amankan 1,2 Kg Sabu Berikut 4 Pengedarnya, 1 di Bawah Umur

Sabu Masuk Desa, Polres Muba Amankan 1,2 Kg Sabu Berikut 4 Pengedarnya, 1 di Bawah Umur

Polres Muba rilis penangkapan pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1,2 kg. Dari empat tersangka 1 masih di bawah umur. (foto:harian muba) --

RADAR PALEMBANG –  Peredaran narkoba jenis sabu sudah sampai ke pelosok desa. Terbukti, Polres Muba bersama Polsek Babat Supat berhasil mengamankan 1,2 kg narkoba sabu dari pengedar yang beroperasi di desa-desa.

Polres Muba amankan 1,2 kg Sabu,  merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan  selama tiga  hari  sejak tanggal 1 hingga 3 Agustus 2022.  Selain barang bukti, petugas  juga berhasil mengamankan empat tersangka yakni Agustiawan (25), Afrizal (26), warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sunga Lilin.

BACA JUGA:Pj Bupati Usulkan 4 Kegiatan Pembangunan CSR PTBA

Ironisnya, diantara pengedar yang ditangkap ada pelaku yang masih di bawah umur, berinsial RD (16), warga Sungai Lilin dan Andi Irawan (24), warga Desa Supat, Induk Kecamatan Babat Supat dengan jumlah barang bukti 1.200 gram atau 1,2 kilogram sabu-sabu.

"Pada tanggal 1 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB, jajaran Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka atas nama RD di sebuah pondok kosong di jalan Simpang Siku Desa Pinang Banjar dengan barang bukti sabu seberat 94,56," ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH,  Kamis, 4 Juli 2022.

BACA JUGA:Muba Canangkan Desa Cantik di 240 Desa dan Kelurahan

Lalu di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim juga berhasil mengaman Andi Irawan di pinggir jalan stasiun batu bara Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat dengan barang bukti sabu seberat 100,8 gram.

"Keduanya diamankan tanpa ada perlawanan," ujar Kapolres.

Kemudian, selang dua hari, tepatnya pada 3 Agustus tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua pengedar narkoba lainnya yakni Afrizal dan Agustiawan yang bertindak sebagai kurir di Jalan Dusun 2, Desa Ramba Jaya, dengan barang bukti Sabu seberat 1 kilogram.

"Untuk kedua tersangka ini merupakan kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke pemesannya sebanyak 1.050 gram yang diletakkan di dalam jok motor," terangnya.

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi AKBP Dalizon Terakit Korupsi PUPR Muba, Hakim MInta JPU Hadirkan Direskrimsus Polda Sumsel

Dijelaskanya penangkapan para pengedar barang haram tersebut berasal informasi masyarakat kemudian dilakukan dan identifikasi.

"Barulah dilakukan pengkapan saat pelaku ini ingin mengantar narkoba itu. kita juga terus melakukan pengembangan atas kasus ini termasuk mengungkap jaringan dari para pelaku ini. Untuk sementara disimpulkan ini merupakan jaringan atau sindikat lokal, sedangkan sumber barang haram ini masih kita dalami," terangnya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengungkap kasus seperti ini.

"Masyarakat tidak perlu takut memberikan informasi sekecil apapun, karena kami akan memberikan perlindungan dan menjaga identitas masyarakat. Alhamdulillah dari pengungkapan kasus ini dengan barang bukti secara keseluruhan narkoba jenis sabu seberat 1.200 gram, kita telah menyelamatkan 6.000 anak bangsa dari peredaran narkoba ini," imbuhnya.

Sementara itu, Afrizal (25) salah satu tersangka yang tertangkap membawa sabu seberat 1 Kilogram mengaku jika dirinya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta oleh bandar narkoba atau pengguna jasanya berinisial A.

BACA JUGA:September, Identitas Kependudukan Digital Tuntas di MUBA

"Saya dan rekan saya Agustiawan di tugaskan untuk mengantar narkoba ini dari Desa Ramba Jaya ke rumah makan Sanyo di Babat Supat. jika selesai diantar kami akan di beri upah sebesar Rp 30 juta. Kami baru pertama kali melakukan hal ini, karena kami kepepet perlu uang," akunya.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini juga mengaku bahwa ia tidak mengetahui siapa pemesan barang haram itu.

"Kami hanya diarahkan untuk mengantarkan ke mobil box warna merah di rumah makan itu," pungkasnya.(boi/Harian Muba)

Sumber: harianmuba.disway.id