Hakim PN Palembang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Anak Perusahaan PTBA, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Hakim PN Palembang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Anak Perusahaan PTBA, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa kasus koripsi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA)--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa kasus koripsi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).

Dalam kasus korupsi yang menjerat sejumlah mantan petinggi PTBA terkait kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa.

Adapun kelima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Vonis bebas dibacakan oleh majelis Hakim  yang diketuai oleh Pitriadi untuk kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA:Sidang Perdana Akusisi PT SBS, Ini Jawaban Penasihat Hukum Soal Dakwaan JPU

“Mengadili membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan,oleh kerena itu dari seluruh dakwaan penuntut,tiga memerintahkan para terdakwa.

"Dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, keempat memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” kata hakim ketua.

Dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," tegas Hakim Pitriadi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan

Mendengar vonis bebas tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari sanak keluarga terdakwa menangis haru dan bersyukur para terdakwa dibebaskan.

Bahkan, usai sidang salah satu terdakwa sujud syukur dihadapan majelis hakim karena sudah dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya selama 9 bulan belakang ini.

"Saya tidak bisa berkata-kata apa lagi, hanya bisa mengucap syukur adanya keadilan buat kami," ucap Milawarma diwawancarai mendengar putusan bebas terhadap dirinya.

Sementara itu menanggapi putusan itu, JPU Hermasyah langsung menyatakan kasasi. "Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim," tegas jaksa di persidangan.

Sumber: