Sidang Gratifikasi AKBP Dalizon Terakit Korupsi PUPR Muba, Hakim MInta JPU Hadirkan Direskrimsus Polda Sumsel

Sidang Gratifikasi AKBP Dalizon Terakit  Korupsi PUPR Muba, Hakim MInta JPU Hadirkan Direskrimsus Polda Sumsel

Suasana sidang gratifikasi AKBP Dalizon terkait korupsi di PUPR Muba. Istri dalizon Dwi Septiani saat memberikan keterangan kepada manjelis hakim . (foto: fdl/sumeks)--

RADAR PALEMBANG – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang  kasus korupsi di PUPR Muba. Agenda  sidang adalah pemeriksaan saksi terhadap terdakwa AKBP Dalizon yang didakwa menerima gratifikasi Rp 2,5 miliar dari kasus itu.

Pada sidang gratifikasi AKBP Dalizon, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejaksaan Agung, menghadirkan Istri Dalizon, Dwi Septiani sebagai saksi.

Menariknya, di akhir sidang Majelis Hakim Tipikor memaksa JPU untuk menghadirkan Direskrimsus Polda Sumsel sebagai saksi pada sedang selanjutnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Cari Barang Bukti Korupsi di Rumah DMS

Dalam persidangan yang digelar Rabu, 3 Agustus 2022 itu,  Dwi Septiani, mengaku bahwa waktu di- BAP penyidik Paminal Mabes Polri dia merasa tertekan.

Saat itu  Suaminya  AKBP Dalizon memerintahkan agar Dwi mengakui bahwa uang Rp 2,5 miliar dari hasil graifikasi korupsi PUPR Muba dibelikan ke rumah dan mobil. ‘’Waktu saya tertekan yang mulia pak Hakim. Faktanya, bukan seperti itu,’’ucap Dwi Septiani.

Selanjutnya, dalam sidang gratifikasi AKBP Dalizon, Dwi Septiani menceritakan bahwa harta berupa rumah dan mobil hasil dari jual rumah di Riau dan dari pinjaman uang pada adik ipar sebesar Rp1,5 miliar. Bukan dari uang Rp2,5 miliar.

Dwi juga membeberkan dirinya membantu suaminya terdakwa Dalizon menurunkan kardus-kardus uang dari mobil ke dalam rumahnya.

BACA JUGA:Sengkarut Dugaan Korupsi Proyek SERASI di Sumsel, Program Kementan Senilai Rp 1,3 Triliun

"Saya bantu suami saya turunkan kardus berisi uang. Kardus yang terbuka isinya uang pecahan seratus ribu, yang kata suami saya totalnya 2,5 muliar rupiah. Sedangkan kardus berisi uang lainnya, kata suami saya untuk pak Anton Setiawan dan kawan-kawan," jelasnya.

Dia menjelaskan Dwi, dirinya sempat menanyakan pada terdakwa Dalizon kenapa uang di kardus untuk Anton Setiawan dan kawan-kawan, di bawa ke rumahnya.

"Dijawab sama suami saya (Dalizon), tunggu perintah Pak Anton dulu, kapan uang ini digeser," jelasnya

Saat ditanya hakim siapa kawan-kawan yang dimaksud oleh Dalizon, saksi Dwi mengatakan jika kawan-kawan itu adalah Salupen, Eriyadi dan Pitoy yang ketiganya saat itu mejabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.

"Awalnya saya tidak tahu siapa kawan-kawan itu, tahunya setelah diperiksa oleh Paminal Mabes Polri, dan nama ketiganya disebut," jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinkes Prabumulih, Sudah Periksa 14 Saksi

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Direskrimsus Polda Sumsel pada sidang berikutnya  guna diminta kesaksian atas  pengakuan Dwi Septiana. Tujuanya adalah, agar pembuktian perkara yang menimpa AKBP Dalizon lebih cermat.

" Saya harapkan kepada pak jaksa pada sidang selanjutnya agar dapat hadirkan Anton Setiawan sebagai saksi. Ini agar pembuktian perkara ini tidak menggantung," kata hakim ketua Mangapul Manalu SH MH sebelum menutup sidang. (fdl/sumeks.co)

 

 

Sumber: