Sengkarut Dugaan Korupsi Proyek SERASI di Sumsel, Program Kementan Senilai Rp 1,3 Triliun

Sengkarut Dugaan Korupsi Proyek SERASI di Sumsel, Program Kementan Senilai Rp 1,3 Triliun

RADAR PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Banyuasin dan kabupaten lainnya di Sumsel.

Proyek SERASI merupakan  program Kementan senilai Rp 1,3 triliuan untuk 8 Kabupaten di Sumsel pada tahun 2019. Dalam realisasi anggaran yang tersedia dalam APBN itu hanya terserap Rp800 miliar.

Sedangkan, untuk Kabupaten Banyusian mendapat kuncuran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp355 miliar. Dalam perjalanannya, pelaksanaan Program Kementan melalui proyek SERASI itu ada dugaan korupsi.

Sejak beberapa bulan penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek SERASI di Kabupaten Banyuasin. Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa saksi sebanyak 60 orang.

Puncak dari pemanggilan saksi-saksi itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 19 Juli 2022. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan SH MH, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi proyek SERASI di Sumsel.

‘’Sebelum kita melakukan penggeledahan ini, kita sudah memanggil dan memeriksa 60 saksi dalam perkara proyek SERASI. Para saksi itu umumnya ASN dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pertanian Provinsi Sumsel,’’ujar Radyan usai melakukan penggeledahan.

Seberapa besar nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek SERASI di Sumsel itu? Penyidik kejaksaan belum dapat menentukan nilainya.

Mengenai orang akan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi itu, penyidik belum dapat menyebutkan. Pasalnya saat ini, tim kejaksaan baru dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulan bukti dan alat bukti untuk menetapkan para tersangka.

"Ke depan kita akan terus melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak guna mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.

Dalam pengeledan Selasa, 17 Juli 2022, tim penyidik membawa sejumlah berkas-berkas dan satu unit komputer. Ada belasan bundel berkas yang disita dan masing-masing berkas bertuliskan nama-nama kabupaten yang ada di Sumsel.

 Untuk membawa berkas-berkas yang akan ditelaah menjadi barang bukti dan alat bukti itu, tim penyidik membutuhkan satu unit mini bus. 

Pantauan media ini, dari belasan berkas yang diangkut terlihat ada tulisan Kabupaten Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI) I,II dan II, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Musi Banyuasin, Muratara dan Kabupaten  OKU Selatan serta Kabupaten PALI.

 

‘’Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas itu secara menyeluruh untuk mencari bukti dugaan korupsi proyek SERASI di Sumsel.  Tidak hanya berkas dari Kabupaten Banyuasin saja yang akan kita periksa tapi seluruhnya,’’tegas Radyan.

Radyan menjelaskan, ada delapan kabupaten yang mendapatkan Program Kementan senilai 1,3 triliun tahun 2019. Masing-masing adalah Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim , Muratara, PALI.

"Anggaran yang terbesar di Kabupaten Banyuasin. Dari Rp1,3 triliun itu Banyuasin mendapatkan anggaran Program Kementan tahun 2019  sebesar Rp335 miliar. Maka dari itu kita akan fokus ke Banyuasin dulu,’’ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumsel R Bambang Pramono menyampaikan,  Program Kementan senilai Rp 1,3 Triliun itu dananya dari APBN tahun 2019.

Pelaksanaanya bukan di Kabupaten Banyuasin saja tetapi juga di kabupaten lain di Sumsel. Saat itu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) menolak untuk ambil bagian proyek SERASI itu.

"Namun hanya satu Kabupaten saja yang menolak melaksanakan program kementan, yakni Kabupaten Ogan Ilir, sedangkan delapan diantaranya itu ikut proyek SERASI," ungkapnya.

Bambang mengaku saat pelaksanaan Program Kementan itu ,  dia belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumsel. "Masih pejabat lama. Saya belum menjadi Kadisnya saat itu," ujarnya.

Atas penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Bambang siap memberikan keterangan terkait sejumlah dokumen yang disisita.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya saya siap jika dipanggil pihak kejaksaan untuk diambil keterangan terkait adanya dugaan korupsi perkara ini," kata Bambang Pramono diwawancarai usai penggeledahan.

Proyek Serasi Tak Terkait GSMP

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru menegaskan, dugaan korupsi Proyek Serasi di Sumsel tak ada kaitan dengan program Pemprov Sumsel yakni, Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP).

"Bukan ada masalah di Dinas Pertanian Sumsel, tapi di salah satu kabupaten," kata Gubernur HD saat dikonfirmasi, usai menghadiri kegiatan di Dinning Hall Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Selasa (19/7).

Dia menjelaskan, maksud kedatangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Dinas Pertanian, hanya mencari bukti dan pemeriksaan saksi terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Banyuasin

"Karena untuk pemeriksaan saksi, makanya dilakukan pemeriksaan di Dinas Pertanian Sumsel," ucapnya.

Di sisi lain, saat disinggung mengenai apakah dugaan korupsi Serasi ini akan berpengaruh bagi program unggulan Pemprov Sumsel yakni, GSMP yang sedang digaungkan, dengan lantang Deru menegaskan tidak akan ada pengaruh karena program Serasi ini ada pada 2019.

"Program itu 2019, tak ada kaitan dan pengaruhnya untuk GSMP," tegasnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, program Serasi adalah program yang digaungkan oleh Kementrian Pertanian (Kementan) RI. Bertujuan untuk optimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani, melalui bantuan pengembangan sistem irigasi di lahan rawa dan komoditas pertanian atau peternakan.

Adapun anggaran yang dikucurkan oleh Kementan dalam program Serasi senilai Rp1,3 triliun untuk sembilan kabupaten di Provinsi Sumsel. Namun, yang terserap hanya Rp800 miliar. Khusus di Banyuasin Rp350 miliar lebih. (fdl/edy)

Sumber: