Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Malam Ini, Pantau Terus Secara Berkala, Sempat Bisa Diakses?

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Malam Ini, Pantau Terus Secara Berkala,  Sempat Bisa Diakses?

--

Untuk kuota zonasi sebesar 80 persen, perpindahan orangtua 5 persen dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA:Simak dan Perhatikan Link Pendaftaran PPDB Tahun 2023 dengan Benar, Wajib untuk Diketahui

PPDB jalur zonasi jenjang SD berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 mengatur ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia. 

Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.

Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.Usia diprioritaskan 7 tahun dan paling rendah 5 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA:Masa Sanggah di PPDB 2023, Apa Arti Masa Sanggah? Ini Penting untuk DiKetahui

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).

Jalur zonasi mendominasi jumlah peserta didik yang mendaftar, sebab kuota yang lebiih besar dari jalur lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua.. 

Bahkan dari data di portal PPDB Kota Palembang, progress pendaftaran SD jalur zonasi kuotanya terserap 100 persen, sedangkan jalur perpindahan orangtua hanya 67 persen yang mendaftar dari kuota tersedia.

 

Sumber: