Masa Sanggah di PPDB 2023, Apa Arti Masa Sanggah? Ini Penting untuk DiKetahui

Masa Sanggah di PPDB 2023, Apa Arti Masa Sanggah? Ini Penting untuk DiKetahui

Salah satu kegiatan MPLS di SMPN 42 Palembang,saat penerimaan peserta didik baru. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Yang terbaru dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Negeri se-kota Palembang tahun pelajaran 2023/2024, yakni adanya masa sanggah.

Masa sanggah berlaku untuk pengumuman kelulusan di semua jalur PPDB, baik itu jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi akademik-non akademik.

Seperti pengumuman hasil seleksi PPDB SMP jalur afirmasi, Kamis 8 Juni 2023. Atas pengumuman tersebut, diberikan masa sanggah jalur afirmasi selama lima hari mulai tanggal 8-12 Juni 2023.

Setelah waktu masa sanggah berakhir, barulah dilakukan pendaftaran ulang bagi calon peserta didik yang lulus.

BACA JUGA:Hari Ini Hasil Seleksi PPDB SMP Jalur Afirmasi Diumumkan, Ada Masa Sanggah, Cek Nama Kamu di Link

Apa arti masa sanggah? Ini penting untuk diketahui. 

Dikutip dari berbagai sumber, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada calon peserta didik untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi PPDB.

Artinya, calon peserta didik dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang diikuti. Berlaku untuk semua jalur PPDB, yaitu afirmasi, zonasi, mutasi orangtua dan prestasi.

Tahapan ini bisa diikuti oleh para calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPDB Tahun 2023/2024.

BACA JUGA:163 Siswa SDN 157 Palembang Lulus 100 Persen, Bersiap Menuju Akreditasi A

Adapun syarat masa sanggah adalah : 

1. Calon peserta didik yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

2. Calon peserta didik hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan sesuai jadwal ditentukan setelah pengumuman hasil seleksi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui link pendaftaran.

3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari calon peserta didik.

Sumber: