HARI INI! Pengumuman PPDB SMP Jalur Zonasi, Cek Nama di Hasil Seleksi Link Berikut
Proses verifikasi berkas yang berlangsung di SMP Negeri 9 Palembang, pada Senin 19 Juni 2023.-susi yenuari/ radarpalembang.disway.id-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Hari ini adalah jadwal pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 untuk jenjang SMP negeri se-kota Palembang, Kamis 22 Juni 2023.
Untuk jalur zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi tahap 1. Pantau terus portal PPDB Kota Palembang atau bisa juga dibuka di link https://ppdb.palembang.go.id/sign-in
Namun hingga berita ini diturunkan pukul 08.00 WIB, portal web tersebut bahkan link PPDB masih belum bisa dibuka. Ribuan orangtua calon peserta didik sangat menantikan pengumuman telah bisa diketahui pada pagi ini.
Bahkan ada orangtua yang rela menunggu sampai pukul 00.00 WiB tengah malam tadi untuk mengecek hasil seleksi tersebut. Apakah anaknya lulus atau tidak
BACA JUGA:Cek Jalur Paling Berpotensi Lulus Saat Mendaftar PPDB 2023, Pastikan dengan Benar
Hasil seleksi ini berdasarkan proses verfikasi berkas yang telah dilakukan pada 19-21 Juni 2023. Keabsahan terkait dokumen yang diupload yang dibuktikan dengan berkas asli.
Setelah pengumuman hari ini, ada masa sanggah selama 5 hari yaitu tanggal 22 s.d 26 Juni 2023. Kemudian jadwal daftar ulang dari tanggal 26 s.d 27 Juni 2023.
Bagi calon peserta didik yang belum diterima, akan diseleksi kembali di Jalur Prestasi Tahap II, dengan jadwal verifikasi pada tanggal 28 s.d 30 Juni 2023.
BACA JUGA:CATAT! Pendaftaran PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Tanggal 29-31 Mei 2023
PPDB ini berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 176/KPTS/Disrik/2023.
Tentang Seleksi dan Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA),
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 / 2024.
Untuk kuota zonasi sebesar 50 persen, perpindahan orangtua dan prestasi masing-masing 5 persen dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA:Simak dan Perhatikan Link Pendaftaran PPDB Tahun 2023 dengan Benar, Wajib untuk Diketahui
Sumber: