Mau Lulus Jalur Zonasi? Pahami Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Saat Daftar PPDB Online Tahun 2024/2025
PPDB jalur zonasi untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK dengan kuota 50 persen juga diberlakukan pada tahun ini.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sistem zonasi pada seleksi masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendominasi jumlah peserta didik yang diterima di sebuah sekolah, baik itu SD, SMP dan SMA/SMK.
Kuota jalur zonasi yang mencapai 50 persen dari daya tampung sekolah tentu saja menjadi faktor pendukung.
Nah, aturan jarak rumah ke sekolah PPDB tentu saja perlu dipahami oleh orang tua dan siswa.
Sebab aturan ini menjadi salah satu faktor penentu siswa baru dapat diterima di sekolah yang dipilih.
Pada 2016, sistem zonasi diperkenalkan kepada masyarakat pertama kali.
Kemudian di tahun 2017, sistem ini diterapkan dalam PPDB.
Supaya lebih paham mengenai peraturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi PPDB tahun 2024/2025, simak penjelasan berikut.
Bagaimana aturan jarak rumah ke sekolah PPDB Tahun 2024/2025?
BACA JUGA:PPDB SMP Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Palembang Akan Dibuka Akhir Mei, Ini Penjelasan Kadisdik
Aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.
Sumber: