Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamarudin: Ini Dilakukannya Terpaksa Bukan Karena Kehendaknya
Terdakwa Eliezer dihukum 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua di PN Jakarta Selatan, yang menentukan nasiibnya ke depan. Apakah akan divonis ringan, lebih berat dari tuntutan jaksa atau justru dibebaskan?--suara.com
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sungguh diluar dugaan banyak pihak.
hakim diketuai oleh Wahyu Iman Santoso memvonis Richard dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah hakim membacakan vonis di akhir sidang, terlihat Icad, panggilan akrab terdakwa menahan tangis sesaat setelah mendengarkan putusan tersebut.
LPSK pun langsung berhamburan melindungi Icad, sang penguak fakta dan memberikan pengamanan untuk Eliezer, mengawalnya keluar dari ruang sidang.
BACA JUGA:76 Persen Nitizen Inginkan Vonis Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ada hal yang meringankan karena terdakwa sebagai penguak fakta yang diketahui terdakwa membahayakan nyawanya sendiri, telah meminta maaf kepada keluarga alm Josua dan permintaan tersebut diterima oleh pihak keluarga Josua.
Ibunda Icad, mengatakan terima kasih kepada para pihak dan pendukung Icard yang sudah memberikan kejujuran. Kepada pihak keluarga Josua juga diucapkan terima kasih telah menerima permohonan maaf dari anaknya ricard.
Begitu juga dengan Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Brigadir Josua mengatakan bahwa putusan hakim ini sudah memenuhi rasa keadilan publik. "Ini dilakukannya terpaksa, bukan karena kehendaknya,"ujar Kamaruddin didampingi orangtua Josua, Samuel Hubarat dan Rosti Simanjuntak, yang mengikuti sidang dari kediaman Kamaruddin.
Suasana sidang pun riuh baik di dalam ruang sidang dan diluar sidang yang dipadati oleh para pendukung icad.
BACA JUGA:Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?
Begitu juga publik yang sangat antusias menyambut putusan dari majelis hakim. Pendukung sangat suka cita, karena Icad sebagai saksi mahkota dan sudah dimaafkan oleh keluarga Josua.
"Putusan hakim adil, allahu akbar. Tuhan itu baik,"teriak salah seorang pendukung icad, yang didominasi oleh kelompok ibu-ibu menamakan diri "Eliezer Angel's".
Putusan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Icad selama 12 tahun.
Di persidangan tadi, terdakwa Eliezer mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih.
BACA JUGA:Keluarga Berharap Eliezer Bisa Dapatkan Keadilan, Rekan Satu Angkatan Berikan Dukungan
Ia tampak terlihat jelas raut wajah terdakwa tegang mendengarkan hakim menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menunggu nasibnya di tangan hakim.
Penasehat hukum Eliezer, Ronny Talapessy juga terlihat emosional sesaat mendengar vonis untuk kliennya, yang telah dikabulkan status Justice Collaborator. Ronny terlihat menahan tangis.
"Ricard menyampaikan terima kasih kepada semua pendukung. Biar Tuhan yang membalasa, Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kemenangan kita semua. Hakim menerima status JC Icad. Semoga jaksa tidak banding,"ujar Ronny.
Sumber: