Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Amar putusan hakim PN Jakarta Selatan memerintah KPU agar tunda pemilu 2024, selaras dengan keinginan penikmat kekuasaan. . ----disway.id

Atas putusan aneh dan sensasional Hakim PN Jakarta itu,  Menkopolhukkam Mahfud MD  yang memerintah KPU RI untuk berjuang mati-matian melawan putusan Pemilu 2024 agar ditunda itu. 

BACA JUGA:3 Target Ketua DPW NasDem Sumsel Herman Deru di Pemilu 2024

Kecaman dan kritikan keras datang dari  2 mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Prof Dr Jimly Asshiddique dan  Prof Dr Hamdan Zoelva.  Kedua orang ini adalah ahli Hukum Tata Negara (HTN). 

Menurut  Jimly, putusan hakim PN Jakata Selatan yang terdiri dari Tengku  Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban itu, jauh melenceng.  

‘’Seharusnya para hakim itu harus membatasi diri pada urusan perdata saja seperti ganti rugi terhadap pihak tergugat. Hakim pengadilan negeri tidak berhak memutuskan tentang penundaan pemilu,’’ujar Jimly.  

BACA JUGA:Rakernas di Semarang, PAN Siapkan Startegi Pemenangan Pemilu 2024

Senada dengan dengan itu, mantan Ketua MA Prof Hamdan Zoelva juga tidak kalah sengit dan pedas kritikan terhadap hakim yang memutuskan agar pemilu 2024 ditunda. 

Lewat akun twetternya @hamdanzoelva mengaku kaget dengan keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu. Dia pun membuat utas cukup panjang dalam membahas putusan aneh agar pemilu 2024 ditunda itu. 

Menurutnya, majelis hakim yang membuat putusan sensasional itu memahami, bahwa sengketa pemilu termasuk fervikasi Parpol memiliki lembaga dan kompetensi sendiri.  

BACA JUGA:Ini Cara PKB Sumsel Antisipasi Kecurangan Saat Pemilu 2024

‘’Yang memiliki wewenang menangani sengketa itu adalah Badan Pengawas Pemilu dan PTUN.  Sedangkan, sengketa mengenai hasil pemilu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi,’’ujar Hamdan dalam tweet-nya. 

Hamdan selajutnya menjelaskan, tidak ada wewenang Pengadilan Negeri (PN) mengadili sengketa Pemilu. ‘’Oleh karena itu, karena tidak memiliki wewenang maka, putusannya pun menjadi salah,’’ujarnya. 

Reaksi Komisi Yudisial Terhadap Putusan Hakim Pemilu 2024 Ditunda 

Atas, cibiran dan kecaman publik terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda selama 2 tahun, Komisi Yudisial pun bereaksi. 

Lembaga pengawas prilaku hakim ini akan memanggil 3 hakim yang memutuskan perkara perdata sengketa pemilu itu. 

Sumber: