Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Amar putusan hakim PN Jakarta Selatan memerintah KPU agar tunda pemilu 2024, selaras dengan keinginan penikmat kekuasaan. . ----disway.id

2. Wewajibkan Tergugat  kPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024,  kurang lebih 2 selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan vonis dibacakan.

3.  Hakim itu juga memerintahkan KPU agar melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh).

BACA JUGA:Bapillu Gerindra Sumsel Berikan Support ke Kader untuk Hadapi Pemilu

Ironis sekali amar putusan hakim PN Jakarta Selatan, keluar dari subsantasi perkara dan melompat terlalu jauh. Hakim pengadilan Jakarta Selatan telah melampui mewenangnya dalam mengadili perkara. 

Gugatan Perdata Sengketa Pemilu 2024 Oleh Partai Prima 

Partai Prima menggungat Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mendaftar perkara perdata pemilu soal ferivikasi Parpol buka untuk meminta Pemilu 2024 ditunda. 

Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menjelaskan, partai tidak pernah menggugat KPU untuk menunda Pemilu 2024. 

BACA JUGA:DKPP Periksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Hari Ini, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP)

Dalam gugatanya ke PN Jakarta Pusat teregistrasi dengan nomor perkara No Perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,  tertanggal 8 Desember 2022, Partai Prima meminta agar proses Pemilu 2024  dihentikan. 

Partai Prima meminta, proses tahapan Pemilu dimulai lagi dari awal.  Menurutn Agus, gugatan partainya berawal karena KPU pada pertengan Desember menyatakan Partai Prima tidak lolos menjadi peserta pemilu. 

Atas putusan itu, Partai Prima telah melakukan upaya hukum, termasuk melakukan gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  Hasilnya nihil. Lalu Parta Prima melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Sorotan SBY Soal Perubahan Sistem Pemilu dari Terbuka ke Tertutup, Apa Urgen dan Negara Sedang Genting

Menurut Agus, periode memulai tahapan pemilu dari awal membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan. Tuntutan itu sesuai dan sama persis dengan amar putusan 3 majelis hakim PN Jakarta Pusat. 

Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Dapat Kritik Keras 

Atas putusan aneh 3 Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda, mendapat kecaman dan kritikan keras dari banyak pihak.

Sumber: