Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Amar putusan hakim PN Jakarta Selatan memerintah KPU agar tunda pemilu 2024, selaras dengan keinginan penikmat kekuasaan. . ----disway.id

BACA JUGA: Pelantikan 4.973 Petugas Pantarlih Palembang, Wako: Akurasi Data Pemilih Tentukan Kualitas Pemilu

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY),  Miko Ginting, lembaganya  akan melakukan pendalaman terhadap prilaku hakim yang menjatuhkan vonis kontroversial dan sensasional itu. 

‘’Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap prilaku hakim dalam proses menjatuhkan vonis. Tidak menutup kemungkinan para hakim itu akan dipanggil,’’jelas Miko dalam siarannya pers resmi Komisi Yudusial, pada Jumat 3 Maret 2023. 

Pemanggilan terhadap 3 hakim PN Jakarta itu, untuk melakukan klarifikasi. Jika ternyata ada dugaan prilaku hakim itu melanggar, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan. Selanjutnya tentu mengarah kepada sanksi.  

Reaksi KPU Atas Putusan Pemilu 2024 Ditunda 

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakarta Pusat itu.  

BACA JUGA:Wakapolri: Kondisi Politik Kian Panas Jelang Pemilu 2024, Kepala Daerah Harus Antisipasi Potensi Kerawanan

Menurut, KPU akan tetap menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. ‘’Semua tahapan Pemilu telah tertuag dalam produk hukum seperti Peraturan KPU,’’ujarnya.

Hasyim melihat, putusan menjelis hakim itu sama sekali tidak menyasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Isi dari PKPU itu adalah tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, KPU sudah pernah mengajukan eksepsi saat Partai Prima menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:Anggota KPU OKI Amrullah Resmi Tersangka Mafia Pemilu,Tipu Caleg Rp250 Juta Modus Jual Beli Suara Pileg 2019

Hasyim menuturkan, sebelum melancarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Partai Prima pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Saat itu, KPU melakukan eksespsi. Hasilnya, PTUN  menolak gugatan Partai Prima. Dengan demikian, keputusan KPU tentang penetapan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 masih berlaku dan sah. (yui)

 

Sumber: