76 Persen Nitizen Inginkan Vonis Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

76 Persen Nitizen Inginkan Vonis Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Richard Eliezer yang dialihkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri, selang beberapa jam diserahkan ke Lapas Salemba Kelas 2A, dengan alasan demi keamanannya. --disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sidang putusan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso tengah membacakan salinan putusan yang akan dijatuhkan.

Nasibnya ditentukan hakim hari ini, apakah akan divonis ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Sidang disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi swasta dan beragam kanal youtube, salah satunya KompasTV yang menyiarkan secara live.
BACA JUGA:Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?

Terdakwa Eliezer mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih.

Tampak terlihat jelas raut wajah terdakwa tegang mendengarkan hakim menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Siaran langsung ini mendapat 94 ribu pesan terpopuler.

Dari tangkapan layar kanal youtube tertulis ada 3 pilihan suara nitizen seperti apa vonis yang akan dijatuhkan nanti.

BACA JUGA:Keluarga Berharap Eliezer Bisa Dapatkan Keadilan, Rekan Satu Angkatan Berikan Dukungan

Sebanyak 76 persen nitizen menginginkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa,

Sedangkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebanyak 6 persen dan selebihnya tidak tahu sebanyak 18 persen.

Nitizen memang banyak yang penasaran menjelang sidang putusan hari ini. Ratusan massa mengikuti langsung jalannya persidangan.

Sebanyak 200 anggota Polri diturunkan untuk melakukan pengamanan sidang.

BACA JUGA:Kontroversi Tuntutan Berat Jaksa kepada Justice Collaborator Richard Eliezer, Mencuat Tim Bawah Tanah Sambo

Apakah juga vonis untuk Bharada E nanti malah lebih ringan dari vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal?

Ataukah Richard Eliezer akan divonis bebas oleh hakim, karena dinilai melakukan perbuatan tersebut atas dasar relasi kuasa, atas perintah pimpinan?

Kita ikuti terus jalannya persidangan yang telah dimulai pukul 10.00 WIB, tadi.

Sidang ini merupakan sidang terakhir di tingkatan pertama, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Tuntutan Eliezer 12 Tahun Penjara, Padahal Terdakwa Justice Collabolator

Pada sidang sebelumnya, empat dari lima tersangka sudah mendapatkan vonis hukuman mereka masing-masing. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis pada Senin 13 Februari 2023.

Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri dihukum 20 tahun penjara.

Lalu kedua tersangka lainnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR Ricky Rizal divonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Keduanya divonis hukuman penjara selama 15 tahun untuk Kuat Maruf, dan 1Ricky Rizal selama 13 tahun.

Sumber: berbagai sumber