Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara

Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara

Ilustrasi mafia tanah di Kabupaten Lahat, Sumsel --grafis: pojoksatu.com

LAHAT, RADARPALEMBANG.COM – Ini korban mafia tanah terbaru di Kabupaten Lahat. Kali ini menimpa Laha Masri warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Masi menjadi korban mafia tanah lantaran tertipu oleh  Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut,Mafia tanah  Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP. 

BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Fulus dari Aplikasi Mesin Uang Helo, Cukup Tonton Video Rupiah Akan Ngalir

Kepada awak media Iqrok Zain SH didamping Agung Tri Utama SH selaku kuasa hukum Masri, menceritakan, awal mula klienya menjadi korban mafia tanah Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.

"Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual," kata Iqrok, Sabtu (13/1/2022).

Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.

BACA JUGA:Yok Simak, 7 Website Penghasil Cuan, Bisa Dibuktikan Pasti Cair

Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli lima hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.

"Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp 25 juta untuk 1 hektarnya. Jadi kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta," terangnya.

Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul. 

Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.

BACA JUGA:Presiden Sriwijaya FC Sebut 60 Persen Voter Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI

Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.

Sumber: