Korupsi Rp 800 Juta Inspektorat Lahat Seret Tersangka Baru, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Ikut Terlibat

Korupsi Rp 800 Juta Inspektorat Lahat Seret Tersangka Baru, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Ikut Terlibat

Kasus korupsi Rp 800 Juta yang terjadi di Inspektorat Kabupaten Lahat kini menyeret tersangka baru yakni Kasubag Evaluasi dan Pelaporan yang ikut terlibat--radarpalembang.bacakoran.co

LAHAT, RADARPALEMBANG.COM - Kasus korupsi Rp 800 Juta yang terjadi di Inspektorat Kabupaten Lahat kini menyeret tersangka baru yakni Kasubag Evaluasi dan Pelaporan yang ikut terlibat.

Kejari Lahat menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020. Korupsi tersebut merugikan negara Rp 800 juta.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi ini berinisial YN yang merupakan Kasubag Evaluasi & Pelaporan di Inspektorat Kabupaten Lahat.

Tersangka YN yang kini telah ditahan oleh pihak kejaksaan juga merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Korupsi Rp 800 Juta, Mantan Kepala Inspektorat Lahat Jadi Tersangka

Kajari Lahat, Toto Roedianto mengatakan penetapan tersangka YN dilakukan pada Senin (29/7). Penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

"Penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024," kata Toto kepada detikSumbagsel, Senin (29/7/2024).

Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Penyidik pun akhirnya menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan YN sebagai tersangka.

"Usai ditetapkan tersangka, YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 29 Juli-18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Lahat," ungkapnya.

BACA JUGA:Ngeri, Barang Bukti Narkoba di OKU Timur, 345 Gram Sabu Diblender

Atas perbuatannya, tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat menetapkan YR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.

YR yang merupakan mantan Kepala Inspektorat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan tersebut diduga merugikan negara ebih kurang Rp 800 juta.

Sumber: