Korupsi Rp 800 Juta, Mantan Kepala Inspektorat Lahat Jadi Tersangka
Mantan Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YR menjadi tersangka dugaan kasus korupsi senilai lebih kurang Rp 800 juta--
LAHAT, RADARPALEMBANG.COM - Mantan Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YR menjadi tersangka dugaan kasus korupsi senilai lebih kurang Rp 800 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat menetapkan YR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.
YR yang merupakan mantan Kepala Inspektorat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan tersebut diduga merugikan negara ebih kurang Rp 800 juta.
Adapun 3 kegiatan itu yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan liasion officer atau organizer.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 di OKU Timur, 8 Hari, 515 Sanksi Teguran, 61 Pengendara Kena Tilang
BACA JUGA:Pipa Bocor di Lubuk Raman, Pertamina Asset 2 Field Limau Gerak Cepat Turunkan 2 Tim
"Ya hari ini kita menetapkan tersangka mantan kepala Inspektorat Lahat tahun 2020 inisial YR berdasarkan Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto Senin, 22 Juli 2024.
Toto menjelaskan sebelum ditetapkan tersangka tim penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta menemukan alat bukti yang kuat sehingga penyidik menetapkan YR tersangka.
"Usai ditetapkan tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Juli-11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Cegah Serangan Siber, Dinkominfo Muba Konsultasi ke BSSN
Subsider Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sumber: