Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara
Ilustrasi mafia tanah di Kabupaten Lahat, Sumsel --grafis: pojoksatu.com
"Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidanan 1 tahun 4 bulan," ungkap Iqrok.
Kata dia, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin.
"Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada serfikat adalah produk printer, serta cap jempol pada serfikat berbeda dari yang aslinya," terangnya.
BACA JUGA:Dua Tersangka Mafia Tanah di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis
Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami klienye.
"Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami," pesannya.
Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Mafia Tanah, Amankan Barang Bukti 16 SHM Palsu
Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah. "Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar, namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,"tegasnya.
Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban.
"Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri, bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib," himbaunya. (man)
Sumber: