Ajudan Putri Chandrawathi Brigadir Ricky Rizal Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ajudan Putri Chandrawathi Brigadir Ricky Rizal Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bersama jajaran mengumumkan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(foto:jpnn)--

RADAR PALEMBANG – Tim kusus (Timsus) Polri telah menetapkan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tersangka pembunuhan berencana itu adalah ajudan Putri Chandrawathi  Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Penyidik telah menjebloskan Ricky Rizal ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim, Mabes Polri, 7 Agustus 2022

Menurut Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, penetapan Brigadir Ricky Rizal tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J karena sudah ada minimal dua alat bukti.  ‘’ Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ungkapnya.

Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyidik mengunakan delik Pasal 340 KUHP dalam mentersangkakan Ricky Rizal. Delik pasal itu tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Tangisan Putri Candrawathi Pecah Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

 “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya, mengutip dari laman berita Fin.co.id.

Sebelum penetapan ajudan Putri Chandrawathi Ricky Rizal  tersangka, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka lain yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu alias Bharada E.  Deliknya, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA:Begini Rekaman CCTV Detik-detik Jelang Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA:Mahfud MD Soal Penahanan Ferdy Sambo, Penyidikan Kode Etik dan Pidana Bisa Sejalan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Adanya dugaan pembunuhan berencana Birgadir J, juga terendus oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Dia bersama tim, membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Laporan itu dia buat atas dasar ada temuan bukti berupa jejak digital yang berisi ancaman dari seseorang terhadap Brigadir J satu hari sebelum tragedi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo terjadi.

BACA JUGA:Ada Indikasi Kaburkan Peristiwa Brigadir J, Komnas HAM: Terekam Dalam Percakapan Aplikasi Pesan Singkat

Menurut  Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias brigadir J,   almarhum sudah mendapat ancaman pembunuhan sebelum  dia tewas akibat baku tembak.

Kamaruddin menyampaikan hal tersebut saat mendampingi keluarga Brigadir J menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Selain itu pihak keluarga Brigadir J juga sudah menemukan bukti baru dari dugaan adanya ancaman pembunuhan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak.

Kamaruddin menyebut bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki bukti digital berupa jejak digital. ‘’

Tragedi tewasnya  Brigadir J memang ada potensi pembunuhan berancana,’’ungakpanya.

"Satu hal yang perlu rekan-rekan sampaikan kepada masyarakat, bahwa kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," kata Kamaruddin, Sabtu 23 Juli 2022.

Jejak elektronik itu disebut Kamaruddin berhasil memperlihatkan dengan jelas Brigadir J merasa ketakutan karena telah mendapat ancaman pembunuhan pada bulan Juni 2022 lalu.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut salah satu TKP Brigadir J telah 'dibantai' ada di Magelang, Jawa Tengah.

Bahkan Brigadir J pada saat itu dikatakan juga sampai menangis ketika mendapat ancaman akan dibunuh.

"Mendiang itu sampai menangis, ancaman pembunuhan itu berlanjut terus sampai satu hari menjelang pembantaian, dan salah satu TKP-nya itu ada di Magelang, Jawa Tengah," tuturnya menambahkan. (fin/yui/dnn)

 

Sumber: