Mahfud MD Soal Penahanan Ferdy Sambo, Penyidikan Kode Etik dan Pidana Bisa Sejalan

Mahfud MD Soal Penahanan Ferdy Sambo, Penyidikan Kode Etik dan Pidana Bisa Sejalan

Menko Polhukam Mhafud MD angkat bicara soal penahan Irjen Pol Ferdy Sambo. Penyidikan etik dan pidana bisa sejalan. (foto:capture tweeter) --

RADAR PALEMBANG – Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD  angkat bicara soal penangkapan dan penahanan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurutnya,  penyidikan kode etik dan pidana bisa sejalan dan tidak saling mengesampingkan.

Mahfud MD justru mempertanyakan, penahan Ferdy Sambo oleh Provos seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD Minggu 7 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditahan Terkait Pelanggaran Kode Etik Dalam Peristiwa Tewasnya Brigadi J

BACA JUGA:Begini Rekaman CCTV Detik-detik Jelang Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.  “Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud seperti dilansir Disway.id dari Antaranews.com.

Mahfud menegaskan, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

BACA JUGA:Heboh Kabar Ferdy Sambo Ditangkap dan Tersangka Terkait Brigadir J, Katanya Ditahan di Mako Brimob

BACA JUGA:Ada Indikasi Kaburkan Peristiwa Brigadir J, Komnas HAM: Terekam Dalam Percakapan Aplikasi Pesan Singkat

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi. “Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

 “Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud. (disway/dnn)

 Artiket ini sudah tayang sebelumnya, di disway.id dengan judul: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Penahanan Ferdy Sambo, Terlibat Pembunuhan Brigadir J?

 

Sumber: disway.id