Tangisan Putri Candrawathi Pecah Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Tangisan Putri Candrawathi Pecah Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Tangisan Putri Chandrawathi pecah usai menjenguk Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia datang bersama anak-anak dan keluarganya. (foto:jpnn)--

RADAR PALEMBANG – Tangisan Putri Chandrawathi pecah usai menjenguk suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kepala Dua, Depok.

Itulah kali pertama Putri Chandrawathi tampil di hadapan publik pasca tragedi  Brigadir J yang tewas di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tangisan Putri Chandrawati pecah usai Jenguk Ferdy Sambo, pun mendapat atensi publik. Di hadapan wartawan, Putri mengungkapkan perasaannya, terkait drama tewasnya Brigadir J yang terkait dengan dirinya.

BACA JUGA:Mahfud MD Soal Penahanan Ferdy Sambo, Penyidikan Kode Etik dan Pidana Bisa Sejalan

Putri Candrawathi muncul di hadapan publik bersama-sama anak-anak dan keluarganya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia pun meminta doa sambil berurai air mata.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu,  7 Agustus 2022, sebagaimana mengutip dari detik.com. 

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar Putri.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditahan Terkait Pelanggaran Kode Etik Dalam Peristiwa Tewasnya Brigadi J

Sebelumnya Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di di tempat Khusus di Mako Brimob untuk keperluan pemeriksaan terkait kode etik kepolisian. Timsus Mabes Polri menganggp Ferdy Sambo tidak professional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinasnya.

Awalnya,  penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob itu, beredar kabar, dia sudah menjadi tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Hanya, saja Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membantahnya. 

“Tidak benar ada penangkapan dan penahanan. Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022, malam.

BACA JUGA:Heboh Kabar Ferdy Sambo Ditangkap dan Tersangka Terkait Brigadir J, Katanya Ditahan di Mako Brimob

Menurut Dedi,  mantan Kadiv Propam itu,  diduga melakukan pelanggaran saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Hal itu terungkap setelah tim inspektorat khusus (irsus) mengusut pelanggaran kode etik polisi yang menangani kasus tersebut. tercatat ada 25 polisi yang diperiksa karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

"Irsus sudah memeriksa 10 saksi. Terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP," kata Dedi.

BACA JUGA:Ada Indikasi Kaburkan Peristiwa Brigadir J, Komnas HAM: Terekam Dalam Percakapan Aplikasi Pesan Singkat

Menyikapi Penyidik Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus dengan alasan kode etik kepolisiaan, Menko Polhukkam Mahfud MD ikut angkat bicara.

Menurut Mahfud,  seyogyanya, penyidikan terhadap etik bisa berbarengan dengan penyidikan terkait drama tewasnya Brigadir J.

Dengan pernyataan itu, Mahfud  MD seolah mengingatkan Kapolri yang berada di bawah koordinasinya, agar tidak mengesampingkan penyidikan terkait Brigadir J terhadap Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Begini Rekaman CCTV Detik-detik Jelang Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo

Sebelum Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, dia sudah diperiksa oleh Bareskrim. Usai pemeriksaan, Kapolri Jendral Sigit Listyo Sigit Prabowo, mencopot jabatan Ferdy Sambo sebagai KAdiv Propam Mabes Polri bersama sejumlah pati, pamen dan pama lainnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.

Saat ini Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Selain mencopot Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (yui/detik)

 

 

 

 

Sumber: