Megawati: Saya Bangga Apa yang Telah Diputus di Persidangan, Turut Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Megawati: Saya Bangga Apa yang Telah Diputus di Persidangan, Turut Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Megawati Soekarno Putri turut mengapresiasi putusan hakim atas hukuman mati Ferdy Sambo, yang menunjukan bukti hukum di Indonesia bahwa Pancasila bisa menaungi seluruh bangsa Indonesia.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Setelah Presiden Jokowi, Megawati Soekarno Putri ikut angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap Sambo, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Megawati, Ketum PDI-Perjuangan, mengapresiasi vonis mati majelis hakim terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Mega, hal itu menjadi bukti hukum di Indonesia. Apresiasi itu disampaikan Mega dalam acaa BPIP di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Terlihat hadir dalam acara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk di deretan kursi paling depan

BACA JUGA:Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan Hakim, Soal Vonis Ferdy Sambo Cs

"Pak Kapolri, saya bangga banget tau gak. Apa yang telah diputuskan dalam persidangan.

Karena itu menunjukkan bahwa Pancasila itu memang menaungi seluruh bangsa Indonesia,"ujar Mega yang langsung disambut tepuk tangan gempita ribuan peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso dan Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono selaku hakim anggota.

Pada persidangan Senin 13 Februari 2013 di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya belum menyatakan sikap.

Apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak ? Begitu juga dengan istrinya Putri Candrawathi yang didakwa dengan pasal yang sama, divonis 20 tahun penjara. 

Putusan jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara. Sementara Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Begitu juga dengan kedua terdakwa lainnya yakni, Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara dan Rizky Rizal Prabowo dihukum 13 tahun penjara. Keduanya dituntut sama yakni masing-masing 8 tahun penjara. 

Sumber: