Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya

Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya

Pencopotan spanduk kampanye para calon legislatif (caleg) di masa tenang yang dimulai hari ini, 11 Februari hingga 13 Februari 2024.--

Selain itu, Bawaslu bakal melakukan patroli siber untuk memastikan tak ada pihak yang melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang.

“Ada patroli siber (saat masa tenang), itu langsung dikomandoi Bawaslu RI. Jadi kami pastikan tidak ada lagi kampanye di masa tenang ini, termasuk di media sosial,” kata Komisioner Bawaslu DKI, Quin Pegagan.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu turut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan patroli siber.

Jika ditemukan postingan berbau kampanye, Bawaslu bakal menindaklanjuti langsung unggahan tersebut dan menentukan hukuman yang diberikan bersama stakeholder terkait.

BACA JUGA:WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

“Untuk hukuman atau sanksi bila terbukti kampanye via media sosial saat masa tenang, sanksinya mulai dari penghapusan konten hingga surat teguran (hukuman ringan),” tutur Quin.

Walau begitu, Quin tak menutup kemungkinan pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda berupa uang.

Namun, sanksi ini baru bisa diterapkan jika sudah ada keputusan dari pengadilan atau putusan terkait pelanggaran Pemilu telah dinyatakan inkrah.

“Bisa dipidana menggunakan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017, kalau tidak salah hukuman penjaranya mencapai satu tahun,” ungkap dia.

BACA JUGA:Berikut 63 Lembaga Survei Terdaftar Resmi KPU untuk Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Daftarnya di Sini

Di lain sisi, penerapan sanksi di atas baru berlaku bila unggahan berbau kampanye diunggah selama masa tenang.

Kalau konten kampanye tiba-tiba muncul meski sudah lama diunggah, Quin menyebut hal itu bukan termasuk pelanggaran.

“Intinya kalau diunggah sebelum masa tenang tak masalah. Karena algoritma tidak ada yang tahu.

Tapi tanggal 11, 12, dan 13 jangan sekali-kali Anda posting dan melakukan kampanye,” imbuh dia.

 

Sumber: