Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya

Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya

Pencopotan spanduk kampanye para calon legislatif (caleg) di masa tenang yang dimulai hari ini, 11 Februari hingga 13 Februari 2024.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan peserta pemilu yang berkampanye saat masa tenang maka bisa dipidana.

“Kalau mereka (partai politik) ada yang ketahuan kampanye selama masa tenang, tentu ada sanksinya, ada pasal pidananya,” ujar Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI bernama Sakhroji, hari ini, Minggu 11 Februari 2024.

Sakhroji menyebut, pasal pidana yang bakal diberikan kepada pelanggar tertuang dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bbahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

BACA JUGA:Ketua KPU Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras

“Masuk dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 kalau terbukti kampanye di luar jadwal,” tegas dia.

Walau demikian, Sakhroji mengatakan, Bawaslu tak akan membatasi gerak-gerik partai politik (parpol) selama masa tenang.

Salah satunya, parpol diperbolehkan untuk menyiapkan saksi-saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

“Ya masa tenang memang masa tak boleh kampanye, yang diperbolehkan mereka konsolidasi, mempersiapkan saksi-saksi silahkan. 

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Transportasi Publik Tak Boleh Dipakai Kampanye

Tentu kami juga awasi, jangan sampai dalam konsolidasi untuk mempersiapkan saksi malah ada kampanye di situ,” imbuh dia.

Adapun masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Himbau Panwascam Diminta Jaga Netralitas

Sumber: