Berikut 63 Lembaga Survei Terdaftar Resmi KPU untuk Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Daftarnya di Sini

Berikut 63 Lembaga Survei Terdaftar Resmi KPU untuk Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Daftarnya di Sini

KPU umumkan 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 63 lembaga survei yang sudah terdaftar di Pemilu 2024.

Ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024.

Menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, baru-baru ini.

BACA JUGA:KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Dibagi 3 Zonasi, Ini Aturannya!

Untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.

"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," kata Mellaz.

Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen dan KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud.

BACA JUGA:WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Berikut daftar 63 lembaga survei tersebut: ‌

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi) ‌

2. PT Poltracking Indonesia

‌3. PT Ipsos Market Research

Sumber: