Soal Restitusi, Wajib Pajak di Palembang Kecewa Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak

Soal Restitusi, Wajib Pajak di Palembang Kecewa Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak

Direktur PT AA, T E selaku wakil Wajib Pajak didampingi Kuasa Hukum Pajak Andreas Budiman saat berfoto di gedung Kanwil DJP Sumsel Babel.-Salamun/radarpalembang.id.disway-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID -Wajib Pajak di Kota Palembang mengaku kecewa lantaran menilai Kanwil DJP Sumsel Babel tak menjalankan putusan itu, Minggu 16 Februari 2025. 

Padahal gugatan wajib pajak tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Pajak soal nilai pengajuan restitusi.

Direktur PT AA, T E selaku wakil Wajib Pajak didampingi Kuasa Hukum Pajak Andreas Budiman menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Tahun 2021 lalu. 

Dimana, Wajib Pajak meminta Restitusi atas PPN atas masa desember 2020, sesuai aturan setiap pengajuan restitusi harus dilakukan pemeriksaan pajak. 

BACA JUGA:Mengenal Opsen Pajak, Bakal Dibebankan Pada Pemilik Kendaraan Mulai Tahun Depan, Ini Besaran dan Tujuannya

BACA JUGA:Rencana Pemberlakuan Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Januari 2025, Ini Respon Industri Otomotif di Sumsel

Ketika dilakukan pemeriksaan pajak terbitlah Nilai restitusi hanya 20% dari nilai yang diajukan pada tahun 2023, atas selisihnya sesuai ketentuan wajib pajak mengajukan upaya hukum pajak dan terbitlah putusan Pengadilan Pajak (PP) tertanggal 23 Oktober 2024.

Nah berdasarkan itu pula, ia bersama kliennya mendatangi Kanwil DJP Sumsel Babel,  tujuannya menanyakan pelaksanaan atas Putusan Pengadilan Pajak yang menerima sebagian Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN masa Desember 2020. 

"Namun, menurut petugas yang kita temui, DJP sudah melakukan Pelaksanan Putusan dengan diterbitkan SP2G tak lama setelah menerima Salinan Putusan dari Pengadilan Pajak dan DJP juga melakukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan pajak tersebut," ungkap Andreas, Minggu 16 Februari 2025.

Namun demikian, menurut Kuasa Hukum Pajak PT AA, Andreas Budiman, sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan dalam artian PT AA belum menerima pencairan atas SKPLB itu.

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025, Ada Diskon PKB hingga Penghapusan Pajak Progresif

"Sesuai Pasal 88 ayat 2 UU Pengadilan Pajak No 14 tahun 2002 bahwa Putusan Harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah diterimanya salinan putusan," Jelasnya.

Dijelaskan, terkait Kanwil DJP Sumsel Babel melakukan peninjauan kembali, Andreas menerangkan itu adalah hak pihak DJP dan menghormatinya.

Sumber: