Ternyata Segini Pajak yang Dipungut dari Youtuber, Bikin Kesal Soleh Solihun Gak Dapet Cuan Masih Ditagih
Berikut besaran pungutan pajak terhadap penghasilan Youtuber yang mebuat Soleh Solihun kesal sebab tidak merasa menerima mendapatan alias cuan dari Youtube--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut besaran pungutan pajak terhadap penghasilan Youtuber yang mebuat Soleh Solihun kesal sebab tidak merasa menerima mendapatan alias cuan dari Youtube.
Belakangan ramai perbincangan di media sosial terkait unggahan komedian Soleh Solihun yang merasa kesal karena ditagih pajak terkait penghasilanya dari Youtube.
Soleh Solihun kesal karena telah dua kali melampirkan bukti kepada petugas pajak kalau akun YouTube miliknya terkena penangguhan atau suspend sehingga tidak bisa dimonetisasi lagi.
"Saya dapat duit dari YouTube cuma 2 bulan di 2018, setelah itu akun adsense saya disuspend dan nggak dapat duit lagi, orang pajak masih nggak percaya juga," cuitnya Soleh Solihun di Twitter.
BACA JUGA:Mall Terbesar di Palembang Ulang Tahun, Ini Rangkaian Happy Anniversary ke-19 PTC Mall yang Seru
Lantas berapa sebenarnya pajak yang dipungut oleh pemerintah bagi para pemilik Akun Youtube (Youtuber) yang sudah memonetisasi penghasilan?
Profesi konten kreator Youtube atau Youtuber sangat populer saat ini, karena mamang ternyata profesi tersebut mempunyai hasil atau penghasilan yang cukup menjanjikan.
Bahkan banyak selebritis atau artis yang kini juga terjun ke dunia konten kreator dan mencari penghasilan dari konten Youtube yang dibuatnya.
Tentunya pendapatan dari monetisasi penghasilan dari Adsen Youtube tadi harus dilaporkan oleh si pemilik akun karena merupakan penghasilan.
Seperti yang tertuang dalam peraturan perpajakan pengahsilan seseorang akan dikenakan pajak jika PTKP tersebut telah mencapai Rp 54 juta per tahun.
BACA JUGA:SERU! Liga 1 Esports Nasional 2023 Seri 1 Palembang Dimulai, 12 Tim Berebut Hadiah Total Rp 2 Miliar
Terkait hal ini DJP pun telah gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti media sosial dan juga youtuber untuk membayar dan melaporkan pajak.
Mengutip dari lamana pajak.go.id Youtuber termasuk kategori pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) kegiatan pekerja seni dengan kode 90002.
Menurut DJP, pajak mereka dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan menerapkan skema tarif progresif.
Sumber: berbagai sumber