Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Kuasa Hukum Beberkan Bakal Melawan Balik

Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Kuasa Hukum Beberkan Bakal Melawan Balik

Firli Bahuri secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.--

BACA JUGA:Mobil Firli Bahuri Hilang Saat Jalani Pemeriksaan, Lah Kok Bisa? Pulang dari Barekrim Numpang Hyundai

Kuasa hukum Firli Bahuri juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.

Ian membeberkan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi dan akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," imbuhnya.

BACA JUGA:Firli Hubungi Wakapolda, Dansat Brimob, Kabinda Terkait LE Bakal Kabur ke Luar Negeri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. 

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA:Heboh! Polisi Geledah Rumah Ketua KPK? Simak Fakta Kasusnya Ini

Sumber: