Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Kuasa Hukum Beberkan Bakal Melawan Balik

Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Kuasa Hukum Beberkan Bakal Melawan Balik

Firli Bahuri secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Firli Bahuri secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Informasi pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.

Langkah pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sesuai dengan keputusan presiden atas kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya, perintah tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahur, Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Diketahui, status tersangka Firli sudah diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Meski tak lagi menjabat, Alex meyakinkan kinerja KPK secara keseluruhan tak akan terganggu.

Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang KPK.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Begini Penjelasan Polisi

"Yaitu menuntaskan perkara-perkara tindak persidangan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan dalam program kerja organisasi dan supervisi pendidikan antikorupsi dan lain-lain," ujar Alex.

Pihak Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis 23 November 2023.

Penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan. 

Sumber: