Polisi soal Firli Tersangka Pemerasan SYL Sebut Ada Beberapa Kali Penyerahan Uang
Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Mentan SYL di lapangan Bulutangkis. --
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023.
Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan di mana terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.
"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan.
Dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, hari ini, Jumat 24 November 2023.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Begini Penjelasan Polisi
Namun, Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut.
Selain itu, ia juga belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi dan penerima uang itu.
Ade mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka.
Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian juga bakal memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus yang ada.
BACA JUGA:Heboh! Polisi Geledah Rumah Ketua KPK? Simak Fakta Kasusnya Ini
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL.
Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu malam, usai dilakukannya gelar perkara.
Sumber: