KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mempertimbangkan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dugaan korupsi.

Namun, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum.

Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari idntimes.com, pada Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Kuasa Hukum Beberkan Bakal Melawan Balik

Ali menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pimpinan dan pejabat struktural KPk melakukan rapat, yang berlangsung hari ini.

"Ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahur, Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Sementara itu, Firli Bahuri telah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.

Oleh karena itu, ia akan dianggap seperti orang asing ketika datang ke KPK.

"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Begini Penjelasan Polisi

1. Barang-barang Firli masih di KPK

Sumber: