Sudah Diperiksa dan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Ini Kata Pengamat
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November, namun hingga saat ini belum ada penahan terhadap dirinya meski bukti sudah lengkap--disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November, namun hingga saat ini belum ada penahan terhadap dirinya meski bukti sudah lengkap.
Hampir 2 bulan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan ketua KPK Firli bahuri terhadap eks menteri pertanian, dimana puluhan saksi sudah diperiksa dan alat bukti juga sudah ditemukan.
Namun belum juga ada panahan terhadap Mantan Ketua KKP tersebut.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo memberikan pendapat mereka terakit kasus ini.
BACA JUGA:Firli Bahuri Belum Ditahan Setelah Diperiksa Selama 10 Jam, Pantau Terus Penyidikan!
Menurut Asep Iwan Iriawan, Firli Bahri harus berakhir ditahan karena ia adalah tersangka dan memiliki alasan yang objektif karena telah korupsi selama lebih dari tahun korupsi.
Menurut pakar hukum pidana ini tidak ada alasan untuk tidak menahan Firli bahuri saat ini.
"Semua barang bukti yang ditemukan sudah jelas menunujukan bahwa Firli melakukan pemerasan, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda penahan," ujar Asep.
Pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri tidak dapat dijadikan sebagai alasan bagi kepolisian untuk tidak menahannya.
"Cukup hanya dengan 2 alat bukti saja. Terkait benar atau salahnya yang dituduhkan nanti akan diselesaikan dipengadilan.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang Desak Polisi Tahan Firli Bahuri
Saat ini yang terjadi Polda dan bareskrim mengulur proses hukum tersebut, dan memberi Firli Bahuri kesempatan mengulur-ngulur waktu," lanjut Asep.
Meskipun begitu pakar hukum pidana ini yakin bahwa pra peradilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak akan dapat diterima karena tidak memenuhi alasan pra paeradilan.
Sedangkan menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo terkait dengan melakukan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Sumber: