Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Teror pinjol atau pinjaman online ini menjadi sisi gelap dari jasa usaha bidang keuangan ini. --

BACA JUGA:Bisnis Pinjol Bakal Makin Marak Lagi, Ini Sebabnya Menurut Bos OJK?

Hal ini bisa membahayakan diri sendiri dan melanggar hukum.

8. Simpan Bukti Pembayaran.

Simpan semua bukti pembayaran agar dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi perselisihan atau kesalahan. 

Kalau kamu sudah bayar tapi malah didatangi debt collector, kamu bisa perlihatkan bukti pembayaran ini.

BACA JUGA:OJK KR 7 Ungkap 1.044 Laporan Pinjol Ilegal dari Pengaduan Masyarakat

9. Lindungi Datamu.

Jangan pernah memberikan data pribadi yang tidak perlu kepada pihak Debt Collector yang tidak dikenal. 

Sebab debt collector, resmi tidak boleh merampas informasi pribadimu. Makanya, waspadalah!

10. Ajukan Keberatan Jika Merasa Dirugikan.

BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjol Cair Puluhan Juta Proses Cepat, Cuma Modal KTP Saja

Apabila dirugikan atau terjadi kesalahan dalam perhitungan biaya atau bunga, ajukan keberatan secara tertulis dan sampaikan bukti-bukti yang mendukung.

Kalau DC yang mendatangimu melakukan ancaman, segera lapor pihak berwajib!

Demikian ciri-ciri atau pola kerja aplikasi pinjaman online atau pinjol dan bagaimana cara menghindari dengan baik menghindari debt collector. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Tunggu Apalagi! Download Aplikasi Akulaku Sekarang, Cair Ratusan Ribu via Kode Referral

Sumber: