Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Teror pinjol atau pinjaman online ini menjadi sisi gelap dari jasa usaha bidang keuangan ini. --

BACA JUGA:5 Langkah Mengatasi KTP Tersebar, Coba Lakukan Ini Sebelum Pakai Pinjol

1. Kenali Hak dan Kewajibanmu Sebagai Konsumen.

Sebelum mengajukan pinjaman pastikan bahwa kamu memahami hak dan kewajibanmu sebagai konsumen. 

Periksa dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bacalah dengan seksama seluruh isi perjanjian tersebut, termasuk perincian bunga dan biaya lainnya. 

BACA JUGA:Cara Menghindari Modus Pinjol Salah Transfer, Waspadai Link Sebelum Tertipu

Pastikan semuanya sudah sesuai dengan kesepakatan.

2. Jangan Berlebihan Mengajukan Pinjaman.

Pilihlah jumlah pinjaman online atau pinjol yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu. 

Jangan terlalu berlebihan dalam mengajukan pinjaman karena hal ini bisa menyebabkan kamu kesulitan dalam membayar cicilan.

BACA JUGA:Hati-hati! Berikut Cara Atasi Data Tersebar, Waspadai 17 Pinjol Ilegal Ini

3. Bayar Tepat Waktu.

Kalau kamu nggak mau ditagih oleh Debt Collector, sebaiknya bayarlah cicilan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jangan menunggu jatuh tempo atau terlambat membayar karena hal ini akan menambah biaya bunga dan denda.

4. Jangan Abaikan Panggilan atau Pesan Tunggakan Cicilan.

Sumber: