Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Teror pinjol atau pinjaman online ini menjadi sisi gelap dari jasa usaha bidang keuangan ini. --

BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2023, Dijamin Aman dan Cepat Cair, Bisa Jadi Pilihan Tepat

Ternyata, salah satunya sistem kerja dari aplikasi pinjaman online atau pinjol ialah menggunakan sistem teror dalam penagihannya. 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

BACA JUGA:Waspada Sebelum Jadi Korbannya, Kenali Ini Ciri-ciri SMS dari Pinjol Ilegal

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.

BACA JUGA:Jangan Blokir Nomor, Ini Cara Mengatasi Teror Debt Collector Pinjol

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Beberapa tips agak tidak didatangi oleh debt collector saat menunggak cicilan, sebagai berikut:  

Sumber: