Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Teror pinjol atau pinjaman online ini menjadi sisi gelap dari jasa usaha bidang keuangan ini. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Hadirnya aplikasi pinjaman online atau pinjol di tengah masyarakat, memang sangat membantu bagi yang membutuhkan dana tunai segera.

Namun, seiring dengan tingginya permintaan uang tunai melalui pinjaman online atau pinjol ternyata menjadi lahan bisnis baru.

Kini semakin banyak perusahaan pinjaman online atau pinjol bermunculan. 

Namun, sisi negatif yang menjadi sorotan hadirnya pinjaman online atau pinjol ialah sistem penagihannya.

BACA JUGA:Kamu Terjerat Utang Pinjol? Jangan Panik, Begini Solusinya Biar Nggak Dikejar Debt Collector

Sudah sangat sering kita mendengar penagihan tagihan pinjaman online atau pinjol dengan cara kasar hingga menjurus ke teror.

Teror pinjol atau pinjaman online ini menjadi sisi gelap dari jasa usaha bidang keuangan ini. 

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

BACA JUGA:Resiko Terberat Tidak Bayar Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. 

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui laman resminya, ojk.go.id membeberkan ciri-ciri dari pinjol ilegal.

Tercatat sebanyak 9 poin dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK termasuk ke dalam aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Sumber: