Sering Diteror Nomor WhatsApp Debt Collector Diduga Mengancam, Ternyata Bisa Dilaporkan ke Satgas PASTI

Sering Diteror Nomor WhatsApp Debt Collector Diduga Mengancam, Ternyata Bisa Dilaporkan ke Satgas PASTI

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak telepon ke Kementerian Komunikasi dan Digital.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak telepon.

Hal tersebut diungkapkan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal Hudiyanto dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin 24 Maret 2025.

Blokir kontak telepon oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) berkoordinasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,"ungkap dia.

BACA JUGA:Fenomena Belanja Online, OJK Prediksikan Tren Buy Now Pay Later dan Pinjol Naik Jelang Lebaran

BACA JUGA:Iming-iming Verifikasi Cepat Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Waspada Penipuan Keuangan Marak Jelang Lebaran

Pengajuan tersebut dilakukan lantaran Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) yang telah melakukan ancaman.

Selain itu, pemblokiran nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) diduga melakukan intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," jelas Hudiyanto .

Tercatat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) telah memblokir 536 entitas ilegal pada periode Januari dan Februari 2025.

BACA JUGA:OJK Rilis 97 Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin per Maret 2025, Buruan Cek di Sini, Jangan Tertipu!

BACA JUGA:Awas Tertipu, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru per 1 Agustus 2024, Catat Hanya 98 Perusahaan Saja!

Sebanyak 508 entitas merupakan pinjaman online ilegal di sejumlah situs. 

Kemudian aplikasi dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sumber: