Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Teror pinjol atau pinjaman online ini menjadi sisi gelap dari jasa usaha bidang keuangan ini. --

BACA JUGA:OJK Sebut Guru dan Pelajar Paling Sering Terjerat Pinjol Ilegal

Kalau kamu belum bisa bayar utang, jangan mengabaikan panggilan atau pesan dari pihak pinjaman. 

Hal akan dianggap bahwa kamu sengaja menghindar dari kewajibanmu.

5. Sampaikan Jika Ada Kendala Pembayaran Pinjaman Online.

Jika kamu mengalami kendala dalam pembayaran cicilan, segera sampaikan kepada pihak pinjol.

BACA JUGA:Fauzi Amro: Haram Bayar Utang Pinjol Illegal

Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi terbaik bersama-sama. 

Langkah ini lebih baik ketimbang kamu menghindar dari masalah!

6. Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran.

Jika membutuhkan waktu tambahan untuk membayar cicilan, gunakan hakmu untuk meminta perpanjangan waktu pembayaran.

BACA JUGA:5 Daftar Pinjol dengan Bunga Rendah, Proses Cepat, Syarat Mudah dan Terdaftar di OJK

Namun, kamu hanya bisa mengajukan permohonan ini sebelum cicilan jatuh tempo. Komunikasikan tentang tersebut kepada perusahaan pembiayaan.

7. Jangan Lakukan Kekerasan Fisik.

Kalau ada Debt Collector datang untuk menagih, terima dengan kepala dingin. 

Hindari bertindak kasar atau melakukan kekerasan fisik. 

Sumber: