Pemkot Palembang Segel Diskotik DA Club 41, Buntut Penusukan Pengunjung

Pemkot Palembang Segel Diskotik DA Club 41, Buntut Penusukan Pengunjung

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bersama dinas terkait melakukan penyegelan dan menutup sementara diskotik Darma Agung (DA) Club 41--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bersama dinas terkait melakukan penyegelan dan menutup sementara diskotik Darma Agung (DA) Club 41.

Buntut penusukan salah satu pengunjung yang terjadi di Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 membuat Pemkot Palembang dan dinas terkait malakukan penyegelan dan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut pada Selasa, 8 April 2025.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemkot Kota Palembang Heri Apriadi dan Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi.

"DA ini tidak ada izinnya dan sudah diimbau kepada pemiliknya tapi tidak juga dilaksanakan jadi kita segel hari ini sampai dia mau mengajukan izinnya sesuai prosedurnya," tegas Heri seperti dikutip dari sumeks.co Selasa, 8 April 2025.

BACA JUGA:Dishub Palembang Lelang 100 Unit Transmusi di Tahun ini

BACA JUGA:Warga Palembang Mengeluh Air Keruh, Ini Jawaban Perumda Tirta Musi

Heri menyebut DA Club 41 bisa beroperasi kembali jika telah melengkapi perizinan yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Masih diberikan kesempatan kepada manajemen yang mau mengajukan izin tapi sesuai prosedur dan ada tahapan-tahapannya," kata Heri.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi menambahkan DA Club 41 yang masuk kategori usaha berpenghasilan menengah ke atas.

"Oleh karenanya perizinannya berada di Pemprov Sumsel dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Kita juga ada Perda siapapun pengusaha di kota Palembang ini harus mematuhi peraturan apabila tidak ada izin maka itu kita stop," terang Edwin. Kuliner Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pastikan Berfungsi dengan Baik, Sekda Palembang Aprizal Hasyim Tinjau Kesiapan Posko Lebaran

BACA JUGA:Lanal Palembang - Pemkot Palembang Pastikan Keamanan dan Kelancaran Mudik Lebaran

Edwin berharap agar peristiwa-peristiwa serupa tidak terulang terjadi di tempat hiburan di kota Palembang.

"Kami meminta untuk pemilik usaha berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Investasi juga harus masuk tapi Palembang harus juga nyaman dan nama baik Pemkot Palembang juga tetap terjaga," tandasnya.

Sumber: sumeks.co