BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jaksel

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jaksel

Hakim banding Pengadilan Tinggi Jakatya diketuai oleh Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan tingkat pertama PN Jaksel, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diketuai oleh hakim Singgih Budi Prakoso tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriasnyah Yoshua Hutabarat.

Putusan banding ini artinya menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dijatuhkan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023 lalu.

Sidang putusan banding terhadap Ferdy Sambo ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.10 WIB, berlangsung selama 4 jam.

Sidang dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso didampingi empat hakim anggota yaitu Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

BACA JUGA:Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Apakah Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati?

Sidang banding tidak dihadiri oleh terdakwa Ferdy Sambo, hanya terlihat tim kuasa hukum terdakwa di ruang sidang. Sidang pembacaan putusan banding pun dibacakan terbuka untuk umum.

"Sesuai dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung (MA), persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana para terdakwa dilakukan terbuka untuk umum disiarkan langsung kepada masyarakat," ujar Binsar, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.

Kebijakan untuk menyiarkan langsung pembacaan putusan banding di PT DKI Jakarta ini, lanjutnya merupakan terobosan keterbukaan baru di peradilan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan tidak mengabulkan permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

Hakim menolak upaya hukum di peradilan tingkat kedua itu dengan menguatkan putusan yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan sidang tingkat banding terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun, Kuat Maruf divonis 15 tahun, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun.

Sidang putusan banding akan dibacakan sesuai dengan nomor urut perkara. Nomor urut perkara 53, atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Binsar lewat pesan singkat di Jakarta, mengutip dari republika.co.id

Selanjutnya, akan menyusul pembacaan putusan perkara 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi.

Sumber: