Jaksa Turut Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Jaksa Turut Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangannya yang tertulis resmi, pada Jumat 17 Februari 2023.

Akta banding tersebut telah dikirim pihak Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Pengajuan banding ini dilakukan setelah tim penasehat hukum masing-masing terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis hakim,

BACA JUGA:Megawati: Saya Bangga Apa yang Telah Diputus di Persidangan, Turut Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Menurut Ketut, upaya banding diajukan agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk upaya hukum selanjutnya. 

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf dan terdakwa Rizky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,"ujar Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya.

Dikatakan Ketut, adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Sebelumnya Ferdy Sambo Cs resmi menyatakan banding atas putusan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan Hakim, Soal Vonis Ferdy Sambo Cs

Pengajuan banding dilakukan untuk merespons vonis keempat terdakwa yang lebi berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, kemudian Kuat Maruf divonis 15 tahun  

15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum pidana 13 tahun penjara.

Vonis ini jatuh lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Sumber: