TOK! Vonis Banding Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Sidang Vonis Banding Teddy Minahasa Digelar Besok, Akankah Tetap Dihukum Seumur Hidup? Nasib Mantan Kapolda Sumbar ini akan ditentukan besok.--detiknews.com
Saksi penting tidak diperiksa yaitu semua saksi semua pejabat yang hadir pada saat pemusnahan narkoba tidak diperiksa jadi bagaimana bisa terjadi penggantian narkoba dengan tawas kalau saksi tidak pernah diperiksa waktu pemusnahan," kata Hotman.
"Tidak ada bukti Teddy Minahasa terima uang hasil penjualan narkoba," ujarnya.
Hotman mengaku yakin majelis hakim akan mengurangi hukuman bila ternyata tidak menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy.
Hotman mengatakan telah mengganti strategi pembelaan dengan menyerahkan puluhan yurisprudensi.
BACA JUGA:Hotman Paris Mengaku Tensi Sempat Naik, Kaget Saat Jaksa Tuntut Teddy Hukuman Mati
"Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi, alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi.
Karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divionis sekitar 15 tahunan," kata Hotman.
Sidang vonis banding Teddy Minahasa ini mulanya dijadwalkan pada Rabu 21 Juni 2023.
"Pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
BACA JUGA:Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas
Sidang ditunda, sambungnya, karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara.
"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," kata Binsar.
Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.
Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy, Ada Banyak Penghargaan
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat dalam kasus narkoba.
BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Hadapan Lima Jenderal, Cek Putusan di Sini
Sumber: