TOK! Vonis Banding Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

TOK! Vonis Banding Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, siang ini.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang tersandung kasus narkotika, tetap dihukum penjara seumur hidup.

Vonis banding dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, siang ini.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada 9 Mei 2023. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

 

Putusan banding ini tentu saja tidak sesuai dengan harapan Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Hotman optimistis Teddy akan bebas dari segala hukuman.

Sebab, dikatakan Hotman, Teddy telah menorehkan sejumlah prestasi selama di kepolisian.

"Saya optimis tidak akan dihukum mati di tingkat banding karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas.

BACA JUGA:Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas

Karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara, maka terdakwa harus bebas.

 

"Terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim," kata Hotman kepada wartawan, sehari sebelum sidang digelar hari ini.

Sumber: