Hal Meringankan Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy, Ada Banyak Penghargaan

Hal Meringankan Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy, Ada Banyak Penghargaan

Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum lega usai mendengarkan vonis atas dirinya yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan mati jaksa penuntut umum. --detik.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Salah satu hal yang meringankan putusan adalah Teddy Minahasa telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun.

"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023, pukul 14.00 WIB.

Hakim Jon menyebut Teddy juga banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. Selain itu, Teddy juga belum pernah dihukum.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," imbuhnya.

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dihukum mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di persidangan.

BACA JUGA:Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda alias Anita dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahas

 

Sumber: