Begini Respons JPU Atas Upaya Banding yang Diajukan Teddy Minahasa

Begini Respons JPU Atas Upaya Banding yang Diajukan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas putusan dirinya yang divonis seumur hidup, usai sidang di PN Jakarta Barat, kemarin siang.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Hotman Paris Hutapea akan mengajukan banding setelah kliennya terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup di persidangan PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Dikatakan Hotman, perjuangan kliennya yang mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih memperlukan waktu yang panjang, kepada media usai sidang putusan. Teddy terjerat dari kasus narkotika jenis sabu.

Majelis hakim diketuai Jon Sarman Saringgih menyatakan Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sudah pasti banding, sampai PK (Peninjauan Kembali) ini nanti,” ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Teddy, kepada media yang disiarkan langsung di beberapa stasiun televisi swasta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa Teddy akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Vonis seumur hidup yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.

Bagaimana dengan respon Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Terkait ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih melakukan rapat internal dan akan memutuskannya hingga tujuh hari ke depan.

"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata anggota tim JPU, Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Sesuai Insting Hotman Paris?

Terkait hasil vonis, Iwan mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Meski demikian, Iwan menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan sesuai dengan apa surat tuntutan yang disusun oleh JPU.

"Artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU.

Majelis Hakim menyebut, Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy, Ada Banyak Penghargaan

Dalam memberikan keputusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Sumber: