Hotman Paris Mengaku Tensi Sempat Naik, Kaget Saat Jaksa Tuntut Teddy Hukuman Mati

Hotman Paris Mengaku Tensi Sempat Naik, Kaget Saat Jaksa Tuntut Teddy Hukuman Mati

Hotman Paris Hutapea dan Irjen Pol Teddy Minahasa--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Hotman Paris Hutapea adalah pengacara irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba

Hotman mengaku tensinya sempat naik, saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini Kamis 30 Maret 2023.

Kendati demikian, Hotman akan tetap memperjuangkan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu. 

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran.

BACA JUGA:Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas

Apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim. Jelas dong (kaget), kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar.

Kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman usai sidang di PN Jakbar ditemui awak media, mengutip detik.com

Hotman Paris mengatakan dakwaan yang disusun jaksa harus batal demi hukum. Untuk itu, kata Hotman, dalam pleidoinya nanti, pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap klienny

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya," ujar Hotman.

BACA JUGA: Pesona Kecantikan Istri Sah Teddy Minahasa Inner beauty Kuat, Masih Kecantol Istri Siri Linda Puji Astuti

"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar.

Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," sambungnya lagi.

Hotman mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy sering kali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya ialah soal pesan WhatsApp perintah 'musnahkan' oleh Teddy.

"Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," tutur Hotman.

Sumber: