Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas

Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas

Irjen Pol Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati oleh jaksa di persidangan hari ini di PN Jakbar.--detik.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini Kamis 30 Maret 2023.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu tersenyum usai mendengarkan tuntutan terhadap dirinya di persidangan yang terbuka untuk umum.

Tuntutan tersebut menambah daftar jenderal bintang dua yang tersandung kasus tindak pidana, setelah sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup. 

Pada kasus narkoba ini, jaksa meyakini Teddy terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti (BB) kasus narkoba dengan tawas. 

BACA JUGA: Pesona Kecantikan Istri Sah Teddy Minahasa Inner beauty Kuat, Masih Kecantol Istri Siri Linda Puji Astuti

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa, mengutip detik.com

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

BACA JUGA:Profil Linda Puji Astuti yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Agen Polisi, Jaringan Narkoba Internasional

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Sumber: