TOK! Vonis Banding Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Sidang Vonis Banding Teddy Minahasa Digelar Besok, Akankah Tetap Dihukum Seumur Hidup? Nasib Mantan Kapolda Sumbar ini akan ditentukan besok.--detiknews.com
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang tersandung kasus narkotika, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis banding dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, siang ini.
Majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang dibacakan pada 9 Mei 2023 lalu.
Vonis ini
Hotman optimistis Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman. Hotman mengatakan Teddy Minahasa telah menorehkan sejumlah prestasi selama di kepolisian.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Teddy didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea masih bisa melambaikan tangan sambil tersenyum usai sidang putusan saat itu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Irjen Teddy Minahasa
Sementara Hotman Paris mengaku yakin kalau kliennya tidak akan dijatuhi hukuman mati di tingkat banding.
"Saya optimis tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas.
Karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara, maka terdakwa harus bebas terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim," kata Hotman kepada wartawan, sehari sebelum sidang digelar hari ini.
Hotman optimistis Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman. Hotman mengatakan Teddy Minahasa telah menorehkan sejumlah prestasi selama di kepolisian.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Sesuai Insting Hotman Paris?
"Ngapain (dihukum) seumur hidup sementara dia tanda jasa dari presiden ada 24," kata Hotman diutip dari detiknews.com
Hotman mengatakan hakim di tingkat pertama telah melanggar hukum acara dengan tidak memeriksa saksi yang mengetahui pemusnahan narkoba.
Hotman juga menyebut tidak ada bukti Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan narkoba.
"Kalau menurut teori kalau hukum acara dilanggar, maka terdakwa harus dibebaskan terlepas dari cukup tidaknya bukti terlepas dari keyakinan hakim.
BACA JUGA:Begini Respons JPU Atas Upaya Banding yang Diajukan Teddy Minahasa
Sumber: