Hakim Vonis 10 Bulan, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Jadi Polisi
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.--kompas.com
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah memasuki babak akhir.
Salah satu terdakwa, yakni Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Jaksa Turut Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs
Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini dinilai hakim tidak profesional sebagai anggota polisi.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari kompas.com
Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider tiga bulan.
Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Semuanya sudah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat oleh kepolisian.
BACA JUGA:Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan Hakim, Soal Vonis Ferdy Sambo Cs
Majelis hakim menilai, Arif Rahman terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Eks Wakaden B Biro Paminal itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Arif tak terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa. Karena itu, majelis hakim pun menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber: